Senin, 06 Januari 2014

PENERAPAN E-BUSSINESS PADA PERUSAHAAN


ABSTRAKSI


Metode bisnis elektronik memungkinkan perusahaan untuk menghubungkan data internal dan eksternal sistem pemrosesan lebih efisien dan fleksibel, untuk bekerja lebih erat dengan pemasok dan mitra, dan untuk lebih memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan mereka. E-Business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal mereka secara lebih efisien dan fleksibel. E-Business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik. Pendapatan rata-rata dari bisnis internet yang cukup tinggi membuat internet suatu pasar yang sangat menarik. Pengembangan e-business di Indonesia dapat menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

 BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.    Latar  Belakang
  Fenomena E-Business tidak dapat disangkal telah menjadi trend yang mewarnai aktivitas bisnis di negara-negara maju maupun berkembang. Konsep baru yang berkembang karena kemajuan teknologi informasi dan berbagai paradigma  bisnis baru ini dianggap sebagai kunci sukses perusahaan-perusahaan di era informasi dan di masa-masa mendatang. Secara ringkas, Mohan Sawhney mendefinisikan E-Business sebagai: “The use of electronic networks and associated technologies to enable, improve, enhance, transform, or invent a business process or business system to create superior value for current or potential customers”.
Secara prinsip definisi tersebut jelas memperlihatkan bagaimana teknologi elektronik dan digital berfungsi sebagai medium tercapainya proses dan sistem bisnis (pertukaran barang atau jasa) yang jauh lebih baik dibandingkan dengan cara-cara konvensional, terutama dilihat dari manfaat yang dapat dirasakan oleh mereka yang berkepentingan (stakeholders).
Dengan meningkatnya pengembangan teknologi dan tuntutan bisnis yang kian hari harus efisien dan dimana peluang komunikasi elektronik banyak terbuka lebar maka semakin banyak perusahaan yang menggunakan teknologi informasi di dalam perusahaannya. Baik sebagai produk IT, instrument manajemen, maupun cara berbisnis.
Sejak ditemukannya World Wide Web dimulailah perkembangan yang signifikan bagi perkembangan bisnis di seluruh dunia. Banyak output yang terjadi akibat penemuan World Wide Web, antara lain menyebabkan pemakaian internet yang kian meningkat secara eksponensial dan kini dapat diakses lewat telepon dan televisi. Dengan adanya internet maka terciptalah dunia maya dimana orang dapat membeli menjual barang sekaligus menciptakan pasar tersendiri. Dunia virtual menyebabkan biaya produksi menurun sehingga barang dan jasa dapat diperoleh secara lebih murah dari sebelumnya. Mekanisme pasar virtual ada gilirannya menciptakan mekanisme bisnis tersendiri yaitu isu keamanan data dan informasi (security and trust), penanganan informasi yang efisien (efficient information handling) dan system pembayaran secara elektronik, di samping isu-isu lain seperti munculnya komunitas virtual dan institusi yang melayani layanan bisnis dan komunikasi secara elektronik, yang kian hari juga kian banyak sejalan dengan meningkatnya bisnis secara eletronik dan kesempatan membeli secara elektronik.
E-Business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal mereka secara lebih efisien dan fleksibel. E-Business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis   perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.         


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Definisi E-Business
E-Business adalah penggunaan Teknologi Informasi untuk memudahkan proses bisnis, melakukan ecommerce, dan menyediakan kerja sama dan komunikasi perusahaan pendukung. Utilisasi informasi dan teknologi komunikasi untuk mendukung semua aktifitas bisnis
a. Meliputi segalanya- marketing, advertising, after-sales
b. Pada umumnya berhubungan dengan web-based systems
 E-Business – Elektronik Bisnis berasal dari seperti terminologi e-mail dan e-commerce, adalah melakukan bisnis pada Internet. Ini merupakan suatu istilah yang lebih umum dibanding e-commerce, mengacu pada tidak hanya pembelian dan penjualan tetapi juga pelayanan pelanggan dan bekerja sama dengan mitra bisnis.

2.2.      Faktor-Faktor Penggerak e-Business
Jika dikaji secara sungguh-sungguh perkembangan dari implementasi konsep dasar e-Business di sebuah industri atau negara sangat ditentukan oleh desakan faktor dari luar (external driving forces). Paling tidak ada empat faktor desakan yang saling berkonvergensi satu dengan lainnya yang secara signifikan akan menentukan percepatan implementasi konsep e-Business, yaitu masing-masing:
Customer expectations,
Competitve imperatives,
Deregulation, dan
Technology


1.       Customer Expectations
Paradigma baru menekankan pentingnya pelanggan ditempatkan sebagai titik awal atau acuan dari penyusunan konsep bisnis sebuah perusahaan. Dewasa ini seorang pelanggan tidak cukup dapat dipuaskan dengan baiknya kualitas sebuah produk yang ditawarkan. Pelanggan bersangkutan mengharapkan adanya pelayanan pra dan pasca jual yang baik.
2.        Competitive Imperative
Globalisasi telah membentuk sebuah arena persaingan dunia usaha yang sangat ketat. Hampir semua perusahaan di dunia dapat melakukan kompetisi secara terbuka di lingkungan pasar bebas. Tentu saja hal ini menimbulkan dampak yang sangat besar bagi keberadaan sebuah perusahaan. Pelanggan akan dengan mudahnya membandingbandingkan kualitas produk dan pelayanan antar perusahaan dari hari ke hari. Dengan prinsip selalu mencari yang murah, lebih baik, dan lebih cepat, maka secara tidak langsung perusahaan dipaksa untuk menyusun dan mengembangkan sebuah model dan strategi bisnis yang tepat.
3.        Deregulation
Harus diakui pula bahwa secara makro deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun negara-negara lain (disamping keberadaan lembaga-lembaga dan komunitas dunia semacam WTO, APEC, AFTA, dan lain-lain) telah turut mewarnai bentuk dunia usaha di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan konsep perdagangan bebas antar negara dan industri. Ditiadakannya pajak masuk produk-produk impor, dibebaskannya kuota ekspor produk, disatukannya berbagai mata uang asing (single currency), dialirkannya informasi secara bebas, tentu saja telah memaksa lingkungan dunia usaha menjadi lebih efisien dari masa ke masa.


4.        Teknologi
Faktor terakhir dan menentukan dalam mengimplementasikan konsep e-Business adalah kemajuan teknologi informasi, yang didominasi oleh percepatan perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi. Fungsi dari teknologi informasi tidak hanya kritikal bagi perkembangan e-Business (enabling function) tetapi justru telah menjadi penggerak dari dimungkinkannya pengembangan modelmodel bisnis baru yang tidak terpikirkan sebelumnya. Dengan e-business aliran informasi dari perusahaan ke pelanggan, pemasok, pemerintah, pemilik modal dan masyarakat haruslah dikelola dengan baik. Pengelolaan informasi pada perusahaan tergantung pada strategi yang diterapkan dan dukungan eksekutif, manajer dan karyawan. Dengan dukungan sarana dan prasarana maka diharapkan aliran informasi perusahaan akan cepat, tepat dan akurat, dengan demikian perusahaan akan dapat mempertahankan hidupnya, memperoleh keuntungan dan dapat berkompetisi dengan sehat.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1.      Prospek E-Business di Indonesia
Menurut data the Economist Intelligence Unit (2007), Indonesia menempati peringkat ke 67 dari 69 negara yang dianalisis untuk kesiapan menerapkan e-bisnis dan implementasi digital lainnya,  Kriteria yang diteliti adalah : adopsi konsumen dan bisnis, konektivitas dan infrastruktur teknologi, lingkungan bisnis, lingkungan sosial dan budaya, kebijakan pemerintah dan visi, dan hukum dan lingkungan kebijakan. Namun demikian pemaparan lain dari Wijaya (2010)6 memberikan informasi yang lain, yaitu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah memperhitungkan pengguna internet di Indonesia pada akhir tahun 2001 mencapai 4,2 juta orang. Meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan angka pada akhir tahun 2000 sebesar 1,9 juta orang. Sedangkan berdasarkan data yang diberikan oleh internetworldstats, penduduk Indonesia yang menggunakan Internet berjumlah 25.000.000 pada tahun 2008, atau meningkat sebesar 1.150 % dari tahun 2000 yang hanya berkisar 2.000.000 saja.
Indonesia merupakan negara peringkat ke-5 pengguna internet di Asia. Wijaya (2010) berpendapat fakta diatas dapat menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan e-business di Indonesia. Namun demikian juga banyak hal yang harus dipertimbangkan yaitu faktor-faktor eksternal dan faktor internal. Menurut Wijaya (2010) untuk mendefinisikan strategi dan kebijakan pengembangan e-business di Indonesia terlebih dahulu harus mendefinisikan dan menyesuaikan dengan obyektif yang sesuai dengan kondisi Indonesia, yaitu:
1)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi bangsa melalui e-business yang berfungsi sebagai stimulus dan enabler pertumbuhan.
2)      Memperluas pangsa pasar potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dari tingkat nasional sampai internasional.
3)      Meningkatkan nilai kompetitif produk yang dihasilkan anak bangsa dengan memotong atau bahkan menghilangkan jalur distribusi pemasaran sehingga produk menjadi lebih murah dan lebih memberikan keuntungan.
4)      Memeratakan perkembangan/ pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan fasilitator teknologi informasi.
Dari segi prospek e-bisnis maka menurut Eko Indrajit dalam Sugi (2010) nampaknya perkembangan pemakaian alat-alat elektronik dan digital sebagai medium komunikasi dan relasi bisnis (digital relationship) jauh lebih cepat dibandingkan dengan penggunaan cara yang sama untuk melakukan perdagangan atau transaksi jual beli (eCommerce). Berdasarkan fenomena ini, prospek atau peluang bisnis nampak bagi perusahaan-perusahaan yang dapat membantu manajemen perusahaan dalam mengimplementasikan berbagai jenis komunikasi, kolaborasi, dan kooperasi digital yang terjadi pada backoffice. Sebutlah misalnya konsep backoffice semacam e-Procurement, e-Supply Chain, ERP, dan lain sebagainya yang pada prinsipnya dipergunakan perusahaan untuk meningkatkan kualitas komunikasi antara divisi maupun antara perusahaan dengan mitra bisnisnya. Kecenderungan meningkatnya jenis ebisnis ini didasarkan pada suatu riset yang mengatakan bahwa ternyata kurang lebih 40% dari biaya total perusahaan habis dialokasikan untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan lalu lintas informasi secara konvensional.
Kemudian dari segi implementasi e-bisnis Eko Indrajit dalam Sugi (2010) berpendapat e-bisnis di Indonesia memperlihatkan bahwa tantangan implementasi konsep baru ini lebih dikarenakan alasan-alasan sosiologis dibandingkan dengan aspek teknologinya. Artinya, faktor-faktor budaya, pendidikan, sosial, dan perilaku memegang peranan penting yang menentukan sukses tidaknya sosialisasi penggunaan teknologi informasi di dalam perusahaan. Dengan berpegang pada prinsip “old habit is hard to die” dan “people are hard to change”, maka aspek manajemen perubahan (change management) harus benar-benar diperhatikan pelaksanaannya. Kenyataan ini sebenarnya merupakan prospek e-bisnis yang sangat besar untuk digarap, karena terbukti bahwa mereka yang mampu membantu perusahaan untuk dapat secara efektif bertransformasi ke konsep e-bisnis akan dipercaya oleh manajemen dalam mengembangkan konsep tersebut di perusahaannya. Artinya, peluang besar akan diperoleh oleh perusahaan yang memiliki pendekatan dan metodologi e-bisnis yang sesuai dengan tantangan sosiologis yang terdapat pada perusahaan-perusahaan tradisional.
Selain itu dari segi bisnis proses, Eko Indrajit dalam Sugi (2010) menjelaskan sekian banyak perusahaan e-bisnis yang berkembang di tanah air, terbukti bahwa perusahaan yang sukses ternyata diraih oleh mereka yang mampu menggabungkan konsep traditional physical value chain (rangkaian proses bisnis konvensional) dengan virtual value chain (rangkaian proses bisnis virtual). Di mata pelanggan e-bisnis, ada tiga alur yang sangat penting, yaitu alur produk atau barang yang dibeli, alur informasi dokumen jual-beli, dan alur pembayaran transaksi. Alur produk atau barang biasanya ditangani oleh rangkaian proses bisnis konvensional (gudang dan distribusi), sementara untuk alur informasi dan pembayaran ditangani secara virtual (melalui internet). Agar sukse, perusahaan harus handal dalam menangani ketiga alur entiti tersebut. Prospek besar tersedia bagi mereka yang memiliki produk atau jasa berkaitan dengan penggabungan traditional physical value chain dengan virtual value chain seperti yang dikemukakan di atas.
Dengan berpegang pada prinsip bahwa e-bisnis berkaitan erat dengan serangkaian aktivitas pencarian laba finansial (wealth maximization), maka pemerintah Indonesia akan mengikuti negara-negara maju lainnya dalam menerapkan prinsip-prinsip pengaturan (regulasi) e-bisnis yang kondusif. Seperti yang terjadi di Indonesia, e-bisnis akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pelaku bisnis yang mayoritas dipegang oleh industri swasta. Karena mekanisme peraturan akan sangat bergantung dan ditentukan oleh mayoritas pelaku bisnis, maka perusahaan-perusahaan yang sejauh ini bergantung pada perlindungan pemerintah harus mulai merubah strateginya. Dalam sebuah arena dimana peraturan akan ditentukan oleh pasar (self regulated market), maka peluang sukses terbesar hanya akan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan e-bisnis yang benar-benar memiliki keuggulan kompetitif (competitive advantage) dibandingkan dengan para pesaingnya.
Aspek terakhir yang tidak kalah pentingnya untuk dipertimbangkan adalah kenyataan bahwa e-bisnis baru dapat berkembang jika komponen-komponen lain dalam lingkungan sistem e-bisnis turut tumbuh dan berkembang secara serentak. Apalah artinya sebuah komunitas internet yang besar dan kebutuhan transaksi eCommerce yang tinggi misalnya, namun tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur, ketersediaan hukum, dan jaminan keamanan yang memadai bagi para pelaku e-bisnis. Dengan kata lain, kesempatan berbisnis masih terbuka lebar bagi mereka yang dapat menutupi kepincangan-kepincangan perkembangan sistem e-bisnis secara keseluruhan ini, terutama yang menyangkut mengenai infrastruktur dan suprastruktur e-bisnis di Indonesia.
3.2       Penerapan E-Bisnis di Indonesia
Beberapa perusahaan BUMN sudah mulai menerapakan e-bisnis di Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya, antara lain:
PT. Pos Indonesia yang memiliki bentuk layanan yaitu : Electronic Postal Service (ePostal), Limited Communication Technology Services (eCom), Internet Content Dan Messaging Services, dan Community Acces Point (Warung Masif).
Bank Central Asia (BCA), Program sentralisasi sistem komunikasinya didukung oleh sistem telekomunikasi VSAT dan transponder. Dalam pembenahan ini, BCA meminta bantuan Accenture (dulu Andersen Consulting). Buahnya kini, sekitar 789 cabang sudah terintegrasi sistem TI-nya, dilengkapi dengan sekitar 2 ribu jaringan ATM yang memanfaatkan fasilitas VSAT.
Merpati Nusantara Airlines, Merpati kini memiliki Merpati Internet Reservation Access (MIRA) yang memungkinkan pelanggannya dapat melakukan reservasi setiap saat tanpa harus datang ke kantor Merpati. Untuk kebutuhan internal, Merpati akan membangun sistem terintegrasi yang menghubungkan antara bagian, seperti penjualan, promosi, pemasaran dan keuangan. Sementara eksternal selain akan dikembangkan layanan reservasi online, Merpati juga berminat mengembangkan e-Ticketing dan e-Payment.
Garuda Indonesia juga memanfaatkan Internet untuk membangun situsnya yang memuat informasi baik berupa profile perusahaan maupun paket-paket wisata yang ditawarkannya. Pihak manajemen juga sedang mempersiapkan sistem online reservation yang akan disertakan dalam situs tersebut. Disamping itu, Garuda memanfaatkan Internet untuk dapat memperoleh umpan balik dari para konsumennya dengan menyediakan menu khusus yang diberi nama Feedback. Harapannya, melalui sistem itu, terjalin komunikasi aktif antara konsumen dengan pihak manajemen Garuda.


3.3.      Kebijakan E-Business
Kegagalan pola pembangunan ekonomi yang bertumpu pada konglomerasi usaha besar telah mendorong para perencana ekonomi untuk mengalihkan upaya pembangunan pada ekonomi kerakyatan dengan bertumpu pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah (small and medium enterprises atau SME). Telah terbukti bahwa SME cukup tangguh menghadapi tantangan selama krisis karena luwes dalam merespon keinginan pasar, sehingga pengembangan perdagangan berbasis TI (E-business) harus pula difokuskan untuk pelaku pasar pada segmen tersebut. Untuk itu perlu dibuat kerangka kebijakan dan regulasi yang mengatur E-business.
Kebijakan
Perangkat hukum untuk e-commerce
Ketentuan mengenai perikatan-perikatan khusus
Ketentuan mengenai informasi sebagai objek perdagangan
Jenis dan cara pemungutan pajak
Perlindungan konsumen
Industri penyelenggara jasa penunjang e-commerce
Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Bank, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lain
Badan usaha milik negara, Perusahaan, koperasi, dan subjek perdata lain
Notaris, Otoritas sertifikasi, dan lembaga pengesahan lain
Hak cipta dan Hak milik industrial
Cara penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran yang ada dalam praktek perdagangan elektronik
Transparansi dalam pelayanan, peraturan, dan persyaratan
Pertukaran dan pemrosesan data bisnis secara elektronik
Dokumen Perusahaan
Keamanan pertukaran data (tanda tangan digital)
Kekuatan pembuktian data elektronik
Kebijakan kepastian hukum bagi SME dan masyarakat konsumen dalam Ebusiness. Kebijakan dalam pemanfaatan sumber informasi bagi SME baik di pusat maupun di daerah. Kebijakan yang mengatur pemrosesan dokumen secara elektronis (perijinan, kewajiban pajak, dan lainnya). Kebijakan mengenai etika perdagangan secara elektronis. Kebijakan untuk melindungi informasi pribadi
Kebijakan untuk melindungi kekayaan intelektual. Kebijakan mengenai kebebasan bicara, censorship, offensiveness melalui internet. Kebijakan mengenai perpajakan. Kebijakan mengenai enkripsi. Kebijakan mengenai pembuatan kontrak melalui media elektronis. Kebijakan mengenai perjudian melalui media elektronis. Kebijakan perlindungan konsumen dan produsen dalam e business.

Kebijakan mengenai perusahan multinasional
Peraturan
a.   Peraturan tentang jual beli informasi (commercial law).
b.   Peraturan pemanfaatan teknologi informasi dalam e-business (cyber law)
c.   Peraturan pengembangan security system (national security, personal security).
d.   Peraturan mengenai mekanisme e-bisnis, dan tele-bisnis.
e.   Peraturan mengenai pelanggaran hak cipta.
f.    Peraturan mengenai pelanggaran hak individu.
g.   Peraturan mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer


BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan

       E-bisnis merupakan sistem yang terintegrasi antara sistem front office dan back office, dan merupakan sistem yang menjalankan praktek bisnis day-to-day seperti produksi, pemasaran, administrasi, research dan development, customer relationship, dan pengambilan keputusan manajerial.  Penerapan e-bisnis sesungguhnya merupakan peluang yang baik secara teknis bagi pengusaha kecil dan menengah. Namun di Indonesia hal ini masih harus menjadi pertimbangan yang matang karena kondisi kebijakan Indonesia masih belum berpihak pada skala usaha kecil dan menengah, sehingga cukup beresiko. Indonesia meskipun dari segi kesiapan memasuki pasar digital masih belum kondusif bagi pelaku luar negeri namun masih menjanjikan bagi para pelaku e-bisnis dalam negeri, karena permasalahan e-bisnis di Indonesia lebih banyak dipengaruhi faktor sosial, budaya dan kebijakan dibandingkan faktor teknis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar